Merumuskan Kebijakan Umum
Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten.



Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (WANTIKNAS) merupakan lembaga multi-stakeholder di bidang TIK yang dibentuk dan diketuai langsung oleh Presiden RI.
Dewan TIK Nasional dideklarasikan pada 13 November 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No. 20 Tahun 2006 dengan visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Melalui Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan susunan keanggotaan WANTIKNAS disempurnakan, dengan Presiden RI sebagai Ketua Tim Pengarah dan Ilham Akbar Habibie sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten.
Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat.
Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2).
Unduh Keppres No. 1/2014
1997

2006

2011

2014
Peran dan pemanfaatan teknologi digital semakin primer di berbagai sektor dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Perkembangan tersebut memunculkan banyak potensi positif, namun di saat bersamaan juga menyimpan sejumlah risiko jika tidak diantisipasi dengan baik.
Dibentuk dan diketuai langsung oleh Presiden RI.
Perlu disadari juga, sektor digital merupakan sektor yang sejak awal tumbuh berkat kolaborasi multi pihak, pemerintah, akademisi, industri, dan komunitas, serta miliki karakter yang inklusif dan inovatif.
Untuk itu, arah pengembangan sektor digital di Indonesia perlu tetap mempertahankan karakter kolaboratif, inklusif, dan inovatif untuk mengoptimalkan potensi digitalisasi ini dan memitigasi seluruh risikonya.
WANTIKNAS (Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) dibentuk dengan pendekatan tersebut, melibatkan multi pihak dan membuka ruang luas terhadap inovasi dengan tetap memperhatikan kepentingan bangsa.
Seluruh aktivitas WANTIKNAS diarahkan untuk mendukung upaya-upaya pengembangan transformasi digital di Indonesia menuju kedaulatan digital nasional.